TANJUNG REDEB, INFOBATIWAKKAL.ID – Tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Polres, dan Subdenpom, bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat mengamankan satu orang pelaku perambahan hutan di wilayah Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pelaku yang berinisial SB (34) diduga membuka lahan untuk kebun kelapa sawit secara ilegal.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat, kami menurunkan tim ke lokasi, tepatnya di kawasan Tepian Buah yang merupakan areal izin PT Inhutani I. Di sana kami temukan adanya kegiatan pematangan lahan untuk sawit tanpa izin,” ujar Kepala UPTD KPHP Berau Barat, Ir. Azhar Rudiyanto, M.A.P, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025).
Menurut Azhar, pelaku tertangkap tangan saat melakukan aktivitas pembukaan lahan. Ia kemudian diamankan dan dititipkan ke Polres Berau sejak Rabu malam.
“Kami sudah limpahkan perkaranya ke Polres Berau pada Kamis sekitar pukul 19.00,” katanya.
Dari lokasi, tim menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ekskavator merek Sany warna kuning-hitam, satu unit mesin chainsaw, serta satu jeriken berisi bahan bakar.
“Pelaku ini membuka lahan sawit di kawasan hutan produksi yang tidak diperuntukkan untuk itu. Tidak ada izin sah. Jadi kegiatan ini merupakan pelanggaran hukum,” jelas Azhar.
Luas lahan yang sudah dibuka oleh pelaku diperkirakan mencapai 5,49 hektare. Tim KPHP memperkirakan ada kemungkinan keterlibatan pelaku lain, mengingat di sekitar lokasi sudah terdapat kebun sawit yang telah eksisting.
“Artinya bisa jadi ini bukan pelaku tunggal. Ada kebun yang sudah jadi di kawasan tersebut. Tentu ini jadi tugas kami ke depan untuk menertibkan seluruh kegiatan ilegal,” imbuhnya.
Azhar menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 84 Ayat 1 jo Pasal 12 dan/atau Pasal 92 Ayat 1 jo Pasal 17 Ayat 2 dari peraturan-peraturan tersebut, yang merupakan turunan dari UU P3H,” katanya.
Lebih lanjut, Azhar menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kawasan hutan dan mencegah perambahan sejak dini.
“Kalau ada tanda-tanda mencurigakan di lapangan, masyarakat bisa tanyakan langsung ke KPHP Berau Barat soal status kawasan tersebut. Apakah itu kawasan hutan atau bukan, dan ada izin atau tidak. Jangan sampai menyesal di kemudian hari,” ujar Azhar.
Ia juga menyebutkan bahwa KPHP Berau Barat rutin melakukan patroli sebagai bagian dari pengamanan kawasan hutan, termasuk implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Namun kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kolaborasi, termasuk dari masyarakat, agar hutan kita tetap lestari,” tutupnya.(nov)