banner 728x250

Penertiban PKL di Tepian Pulau Derawan, Ini Aturannya

TANJUNG REDEB, INFOBATIWAKKAL.ID – Kehadiran petugas Satpol PP di sepanjang Tepian Teratai, Selasa (17/6/2025) malam, mengejutkan para pengunjung. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bupati Berau, Sri Juniarsih, untuk menata kawasan kuliner di wilayah tersebut agar lebih tertib dan nyaman.

Selain menindaklanjuti instruksi Bupati, penertiban ini juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2019 tentang wilayah wisata kuliner. Tujuannya adalah memastikan area kuliner seperti Tepian Ahmad Yani dan Tepian Pulau Derawan digunakan sesuai fungsinya, sekaligus menjaga estetika kota yang menjadi wajah pertama Kabupaten Berau di mata wisatawan.

banner 325x300

Penertiban melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Pariwisata, serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sosialisasi dilakukan secara persuasif, tanpa tindakan represif terhadap pedagang kaki lima (PKL).

“Kami mengimbau para PKL agar mematuhi aturan yang ada. Saat ini, pendekatan kami masih berupa sosialisasi. Namun, jika aturan tetap dilanggar, kami tidak segan melakukan penindakan,” kata Kepala Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Berau, Syamsuri.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban di antaranya Tepian Segah, Tepian Pulau Derawan, Jalan Pulau Sambit, Jalan Antasari, Tepian Sambaliung, dan Tepian Gunung Tabur.

Sekretaris Tim Gabungan Penataan Wilayah Wisata Kuliner, Nur Jatiyah, menjelaskan bahwa tim ini bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 262 Tahun 2024. Kegiatan penertiban akan berlangsung selama empat hari dengan sosialisasi di pagi dan malam hari.

“Kami mengedukasi pedagang mengenai aturan yang berlaku, termasuk larangan berdagang di trotoar. Meski Perbup memberikan kebijakan tertentu, aturan tetap harus ditaati untuk mendukung tujuan wisata dan sapta pesona,” ujar Nur Jatiyah.

Aturan dan Kewajiban PKL
Para PKL diwajibkan mematuhi sejumlah aturan, seperti:

  1. Berjualan hanya pada pukul 17.00–24.00 WITA.
  2. Menjaga kebersihan dengan membawa tempat sampah dan tidak membuang sampah ke sungai.
  3. Menata dagangan secara rapi tanpa menggantung barang dagangan.
  4. Menyediakan daftar menu dan harga.
  5. Bersedia menyerahkan lokasi usaha jika diperlukan oleh pemerintah tanpa tuntutan ganti rugi.
  6. Melaporkan penghasilan bulanan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Selain itu, terdapat larangan yang wajib dipatuhi, seperti tidak membawa kursi atau meja sendiri, tidak merusak fasilitas publik, dan tidak melakukan aktivitas cuci piring di trotoar. PKL juga dilarang menggunakan musik yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Dengan penataan ini, Pemerintah Kabupaten Berau berharap dapat menciptakan kawasan wisata kuliner yang tertib dan menarik bagi wisatawan, sekaligus mendukung estetika kota Tanjung Redeb.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *