JAKARTA, INFOBATIWAKKAL.ID – Pemerintah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kalimantan Timur untuk tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/530/2024.
Setelah dilakukan penyesuaian oleh Presiden Prabowo Subianto, seluruh wilayah di Kalimantan Timur mengalami kenaikan UMK. Kabupaten Berau tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp 4.081.376,31.
Sementara itu, Kabupaten Paser yang dikenal dengan julukan “Bumi Daya Taka” menjadi daerah dengan UMK terendah di provinsi tersebut, yaitu Rp 3.591.565,53.
Julukan “Bumi Daya Taka” sendiri memiliki makna tekad masyarakat Paser untuk bekerja keras dengan semangat, keikhlasan, dan ketakwaan, serta menggambarkan kemandirian dalam berkarya. Filosofi tersebut juga tercantum dalam lambang resmi Kabupaten Paser.
Berikut rincian UMK 2025 di seluruh wilayah Kalimantan Timur:
- Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
- Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
- Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 3.952.233,98
- Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
- Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820,00
- Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
- Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
- Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
Penyesuaian UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Timur, sejalan dengan semangat pembangunan ekonomi nasional.(Mal)