banner 728x250

Aksi Kedua Warga Lingkar Tambang di Kantor Bupati Berau Tak Membuahkan Hasil

TANJUNG REDEB, INFOBATIWAKKAL.ID – Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Sambarata kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Berau, Senin (23/6/2025). Ini merupakan aksi kedua setelah sebelumnya mereka juga menyampaikan tuntutan serupa terkait konflik sosial dengan perusahaan tambang PT Prima Sarana Gemilang (PT PSG).

Massa menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau agar serius menangani konflik antara warga lingkar tambang dengan pihak perusahaan. Namun, aksi kali ini kembali berakhir tanpa hasil konkret.

banner 325x300

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menerima langsung perwakilan massa di teras kantor bupati. Ia menyampaikan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan terbatas dalam menyikapi tuntutan tersebut.

“Kita sudah terima semua tuntutan aksi massa tadi. Namun untuk pengawasan perekrutan tenaga kerja, penindakan, bahkan pencopotan jabatan di perusahaan, itu sepenuhnya ranah pemerintah provinsi. Kami hanya memfasilitasi,” kata Said kepada wartawan.

Ia menjelaskan, sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dialihkan dari kabupaten ke provinsi. Akibatnya, Pemkab Berau tidak dapat mengambil tindakan langsung terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

“Dulu, sebelum UU 23, kabupaten masih punya kewenangan. Tapi sekarang semua ada di provinsi. Kita tidak bisa intervensi langsung terhadap manajemen perusahaan,” ujarnya.

Massa aksi mendesak Pemkab Berau agar tidak lepas tangan dalam menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di sekitar wilayah tambang PT PSG, khususnya di area Site Sambarata.

Dalam pernyataan tuntutannya, massa meminta agar sejumlah pejabat perusahaan, yakni Project Manager, Head of Industrial Relations & General Affairs (IRGA), serta Pejabat Sementara (PJS) Humas PT PSG segera angkat kaki dari Kabupaten Berau. Mereka dianggap sebagai pihak yang memicu ketegangan antara perusahaan dan masyarakat.

Mereka juga mempersoalkan kebijakan perekrutan tenaga kerja yang dinilai tidak memprioritaskan warga lokal. PT PSG dituduh merekrut tenaga kerja dari luar Kabupaten Berau tanpa melaporkannya ke instansi ketenagakerjaan setempat, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan.

Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja lokal tanpa melalui mekanisme sanksi bertahap. Massa menyebut PT PSG menggunakan vendor bernama PT Duta Hidraulik Indonesia (DHI), yang seluruh karyawannya disebut berasal dari luar daerah.

Tuntutan lain menyasar program rekrutmen internal perusahaan, yakni Group Leader Development Program (GLDP), yang dinilai lebih banyak diisi oleh peserta dari luar daerah. Padahal, menurut massa aksi, masih banyak lulusan sarjana lokal yang belum mendapat pekerjaan.

Tak hanya itu, PT PSG juga dituding melakukan PHK terhadap pekerja lokal yang sedang sakit, bahkan dengan cara-cara yang tidak etis, seperti fitnah.

Hingga aksi selesai, belum ada keputusan konkret yang diambil oleh Pemkab Berau. Namun, Sekda Muhammad Said menyatakan akan meneruskan tuntutan massa ke tingkat provinsi agar persoalan ini mendapat perhatian yang lebih serius.(mal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *