BALIKPAPAN, INFOBATIWAKKAL.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur menuntaskan penyidikan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Balikpapan. Kasus ini melibatkan seorang ayah berinisial FR (29) yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia dua tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Yuliyanto, mengatakan bahwa laporan kasus ini diterima pada 4 Oktober 2024. Namun, proses penanganan memakan waktu cukup lama karena mempertimbangkan usia korban yang masih sangat belia.
“Umur korban yang masih balita, proses dari awal sampai tahap ini butuh waktu sembilan bulan,” ujar Yuliyanto, Senin (7/7/2025).
Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan profesional, dengan mengedepankan metode scientific crime investigation untuk memastikan akurasi pembuktian.
Dalam penyidikan tersebut, tim melibatkan enam ahli, yakni dokter forensik, psikolog klinis, psikolog forensik, ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan pemeriksa polygraph. Hasil pemeriksaan para ahli menguatkan keterlibatan tersangka FR dalam tindak pidana tersebut.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan analisis, penyidik menetapkan FR sebagai tersangka. Berkas perkaranya juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan,” katanya.
Pada hari ini, penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa dalam proses pelimpahan tahap II untuk selanjutnya disidangkan.
Yuliyanto menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak-anak.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kejahatan seksual, terlebih terhadap anak yang merupakan kelompok paling rentan,” tegasnya.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus kekerasan seksual, khususnya yang menimpa anak-anak.(mal)