banner 728x250

ASN Dinas Kesehatan di Berau Tersandung Kasus Korupsi Rp1,2 Miliar

TANJUNG REDEB, INFOBATIWAKKAL.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pembayaran gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Rahadian, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup selama proses pemeriksaan.

banner 325x300

“SN kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memanipulasi data pembayaran gaji dan TPP untuk kepentingan pribadi,” ujar Rahadian dalam konferensi pers di Kantor Kejari Berau, Selasa (6/5/2025).

SN diketahui menjabat sebagai staf pembantu bendahara pengeluaran di lingkungan Dinas Kesehatan. Dari hasil audit sementara, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.239.136.809.

Penyidik menjerat SN dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, SN juga dikenakan Pasal 9 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“SN saat ini sudah ditahan di rumah tahanan negara untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” kata Rahadian.

Dalam proses penyidikan, Kejari Berau juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka, termasuk satu unit mobil dan sebidang tanah seluas satu hektare di Kecamatan Sambaliung. Selain itu, SN juga telah mengembalikan uang tunai sebesar Rp 400 juta kepada negara sebagai bentuk penggantian kerugian.

Rahadian menambahkan, penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

“Masih dalam pengembangan. Kalau berdasarkan fakta yang ada saat ini, baru satu tersangka. Tapi kami terus mendalami,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *