TANJUNG REDEB, INFOBATIWAKKAL.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menyepakati empat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Berau, Senin (30/6/2025) sore, setelah mendengarkan pandangan akhir dari tujuh fraksi.
Keempat Raperda yang disahkan mencakup Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang lembaga kemasyarakatan di kampung dan kelurahan.
Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto mengatakan, pembahasan terhadap keempat Raperda tersebut telah dilakukan secara intensif antara Pemkab Berau dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
“Keempat Raperda itu telah dilakukan pembahasan secara intensif oleh Pemkab Berau dan Bapemperda DPRD Berau, sehingga dapat diparipurnakan pada hari ini,” ujar Dedy saat memimpin rapat paripurna.
Meski seluruh fraksi menyatakan persetujuan, mereka tetap memberikan sejumlah catatan dan evaluasi, khususnya terkait Raperda pelaksanaan APBD 2024 dan penyusunan perangkat daerah.
Menanggapi hal itu, Bupati Berau Sri Juniarsih menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti semua masukan dan saran yang disampaikan fraksi DPRD demi perbaikan kinerja pemerintah daerah.
“Semua catatan, saran, masukan, dan usulan yang disampaikan akan menjadi perhatian jajaran pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Kami ingin pelaksanaan pembangunan dan laporan keuangan daerah ke depan dapat lebih baik lagi,” kata Sri Juniarsih dalam sambutannya.
Raperda pertanggungjawaban APBD yang telah disetujui bersama akan ditindaklanjuti dengan penetapan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban APBD. Selanjutnya, dalam waktu paling lama tiga hari kerja, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sri Juniarsih menambahkan, persetujuan ini menjadi bukti bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan objektif.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD telah berupaya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan penerapan regulasi tersebut, diharapkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD bisa semakin meningkat,” tutupnya.(mal)