banner 728x250

Ketua KPU Berau Siap Kooperatif Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Anggotanya

TANJUNG REDEB, INFOBATIWAKKAL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menyatakan siap bersikap kooperatif terkait proses hukum yang tengah berjalan terhadap salah satu anggotanya, berinisial ARD. ARD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik dan kini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh Polsek Tanjung Redeb.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto, mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui informasi penetapan tersangka terhadap ARD setelah pemberitaan tersebar di media massa.

banner 325x300

“Saya pribadi baru mengetahui soal kasus ini dari pemberitaan di media. Sebelumnya, saya tidak menerima informasi apapun,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia menyatakan kesiapannya apabila diminta memberikan keterangan oleh pihak kepolisian.

“Jika memang diperlukan untuk memberikan keterangan, tentu akan kami penuhi. Kami akan bersikap kooperatif dalam mendukung jalannya penyidikan,” katanya.

Terkait status keanggotaan ARD di KPU Berau, Budi menyampaikan bahwa saat ini status yang bersangkutan masih sebagai tersangka. Menurutnya, KPU baru bisa mengambil langkah administratif setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

“Nanti kalau sudah ada putusan tetap dari pengadilan, kami akan melaporkannya ke KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Budi menambahkan bahwa segala proses evaluasi etik dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran akan ditangani oleh KPU tingkat provinsi, karena menyangkut pengawasan internal penyelenggara pemilu.

“Kami menyerahkan proses pengawasan dan evaluasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur, karena di sana ranahnya. Bahkan jika diperlukan, bisa sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujarnya.

Meski belum ada keputusan resmi, Budi menyebut bahwa status ARD sebagai tersangka semestinya membuatnya dinonaktifkan sementara dari tugas-tugas di KPU.

“Secara etika, ketika sudah masuk tahap penyidikan, maka sebaiknya dinonaktifkan sementara hingga proses hukum selesai,” tegasnya.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Polsek Tanjung Redeb berencana memanggil Ketua KPU Berau untuk mengkonfirmasi hubungan kerja antara tersangka ARD dan pelapor. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Aiptu Doni Witono, pihaknya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) kepegawaian dari kedua belah pihak yang menunjukkan keduanya bekerja di kantor yang sama.

“Pemanggilan terhadap Ketua KPU dilakukan untuk memastikan keterkaitan kerja antara tersangka dan pelapor. SK keduanya menunjukkan bahwa mereka memang bekerja di KPU Berau,” ujar Doni.

Diketahui, pelapor kini sudah tidak lagi bekerja di KPU Berau. Ia memilih mengundurkan diri untuk menghindari interaksi lebih lanjut dengan ARD. Meski demikian, intimidasi dari tersangka disebut masih terjadi, termasuk ancaman penyebaran foto-foto pribadi menggunakan nomor lain.

Dalam proses penyidikan, polisi juga akan menelusuri sejumlah lokasi yang diduga pernah menjadi tempat pertemuan antara ARD dan pelapor.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, ARD dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta. (Nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *