Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah pedoman yang mengatur perilaku, prinsip, dan etika kerja jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Di Indonesia, Kode Etik Jurnalistik ditetapkan oleh Dewan Pers dan menjadi acuan bagi seluruh insan pers. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa jurnalisme dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan, serta hak asasi manusia.
Berikut adalah prinsip utama yang terkandung dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia:
1. Kebenaran dan Keakuratan Informasi
- Jurnalis wajib menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak memiliki niat buruk.
- Informasi harus diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya.
2. Independensi
- Jurnalis harus bersikap independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu.
- Pelaporan berita harus bebas dari intervensi politik, ekonomi, atau kelompok lain.
3. Tidak Diskriminatif
- Jurnalis dilarang menulis atau menyiarkan berita yang mengandung kebencian atau diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, atau antar golongan (SARA).
4. Menghormati Privasi
- Privasi narasumber harus dihormati, kecuali ada kepentingan publik yang lebih besar.
- Tidak diperbolehkan mempublikasikan informasi pribadi yang dapat merugikan narasumber tanpa persetujuan.
5. Hak Tolak dan Hak Jawab
- Jurnalis berhak untuk menolak mengungkapkan sumber informasi yang bersifat rahasia.
- Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi.
6. Profesionalisme
- Jurnalis tidak boleh menerima suap, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi pemberitaan.
7. Menghindari Plagiarisme
- Jurnalis wajib menghormati hak cipta, termasuk dalam penggunaan materi dari pihak lain.
8. Peliputan Berbasis Kepentingan Publik
- Pelaporan berita harus selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Sanksi Pelanggaran
Jika terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers berhak memberikan sanksi berupa teguran, rekomendasi pencabutan berita, hingga tindakan yang lebih tegas sesuai regulasi.
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi panduan utama bagi jurnalis agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan etis. Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat mengakses dokumen resmi dari Dewan Pers Indonesia di situs resminya.