BERAU, infobatiwakkal.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada 2024, Selasa (3/12/2024). Pleno yang berlangsung di Ballroom Hotel SM Tower, Tanjung Redeb, ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, hingga Rabu (4/12/2024).
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menyatakan rapat pleno tersebut merupakan tahapan krusial untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara yang sebelumnya dihitung di tingkat kecamatan.
“Pada tahap ini, kami memastikan hasil perolehan suara dari seluruh kecamatan telah sesuai dan akan menjadi dasar penetapan akhir Pilkada 2024,” kata Budi kepada awak media.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh perwakilan saksi dari setiap pasangan calon (paslon) yang berkompetisi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau. Selain itu, masyarakat umum dan pemantau pemilu yang terdaftar juga dapat hadir untuk memastikan transparansi proses tersebut.
Waktu Pengajuan Gugatan
KPU Berau memberikan waktu bagi pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dapat diajukan dalam waktu tiga hari setelah hasil pleno tingkat kabupaten diumumkan, yaitu hingga Kamis (5/12/2024) pukul 00.00 WITA.
“Kami berharap seluruh tahapan ini dapat berjalan dengan baik, transparan, dan dapat diterima oleh semua pihak,” ujar Budi.
Proses rekapitulasi ini merupakan salah satu langkah penting dalam rangkaian akhir Pilkada 2024. KPU Berau berkomitmen memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai regulasi untuk menjaga kredibilitas hasil pemilu.
Diharapkan, rapat pleno ini menjadi momentum untuk mengukuhkan hasil pilihan rakyat secara demokratis di Kabupaten Berau. (tim)