banner 728x250

Pemangkasan Anggaran, Berau Hanya Terima DAK Fisik untuk Pendidikan

TANJUNG REDEB, INFOBATIWAKKAL.ID – Kabupaten Berau tahun ini hanya menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 900 juta. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan pagu awal tahun 2025 yang seharusnya mencapai Rp 38,75 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati, menyebutkan bahwa DAK Fisik yang disalurkan tahun ini hanya difokuskan untuk sektor pendidikan.

banner 325x300

“DAK Fisik yang didapat tahun ini hanya untuk bidang pendidikan. Nilainya Rp 900 juta. Angka ini jauh dari yang direncanakan sebelumnya,” ujar Viera saat ditemui usai merilis data realisasi APBN hingga Mei 2025, Selasa (17/6/2025).

Ia mengatakan, tahun-tahun sebelumnya beberapa bidang seperti pekerjaan umum dan permukiman rakyat (PUPR) serta kelurahan turut mendapatkan alokasi DAK Fisik. Namun, hingga pertengahan tahun ini, belum ada kepastian apakah bidang-bidang tersebut akan tetap menerima atau tidak.

“Kami belum bisa menyebut tidak ada, karena saat ini masih ditahan. Kami juga masih menunggu kebijakan dari kantor pusat, apakah nantinya akan tetap disalurkan atau tidak,” katanya.

Viera menjelaskan, sejauh ini penyaluran baru dilakukan untuk DAK Fisik di bidang pendidikan. Adapun proses dan mekanisme penyaluran tetap mengacu pada petunjuk teknis dari kementerian terkait.

Menurut dia, sejumlah kendala teknis masih dihadapi, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Hal ini karena kontrak harus dilakukan secara digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik (TTE).

“Dinas Pendidikan baru saja mengurus TTE ke Kominfo. Proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik juga masih berlangsung. Tapi sejauh ini sudah ada satu-dua kontrak yang masuk ke KPPN,” jelasnya.

Batas akhir pengajuan dokumen salur ke KPPN ditetapkan pada 22 Juli 2025. Viera menjelaskan, Dinas Pendidikan terlebih dahulu harus melengkapi persyaratan administrasi, kemudian berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kalau semua dokumen sudah lengkap dan sesuai ketentuan, akan langsung kami salurkan. Tapi memang tidak bisa instan karena sekarang prosesnya harus melalui lelang elektronik,” tutur dia.

Viera menambahkan, perubahan mekanisme tersebut membuat proses administrasi lebih kompleks dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.(Mal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *