banner 728x250

Polisi Tangkap Empat Debt Collector yang Rampas Mobil dan Paksa Korban Bayar Rp 20 Juta

BALIKPAPAN, INFOBATIWAKKAL.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Tim Jatanras Ditreskrimum menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi perampasan mobil dan pemerasan terhadap seorang warga di Balikpapan.

Keempat pelaku masing-masing berinisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47). Mereka diduga melakukan penagihan utang dengan cara yang tidak sah, hingga mengarah pada tindak pidana pemerasan dan perampasan.

banner 325x300

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., mengatakan peristiwa tersebut berawal pada 2 Mei 2025 saat sopir travel milik korban, EP (33), sedang menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne, Jalan MT Haryono, Balikpapan.

“Tiba-tiba sopir tersebut didatangi oleh tiga orang tak dikenal yang kemudian menggiringnya ke kantor MTF,” ujar Yuliyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).

Setibanya di kantor tersebut, para pelaku merampas kunci dan mobil Toyota Innova milik korban. Mereka juga memaksa sopir untuk menandatangani berita acara penyerahan kendaraan. Sopir baru dibebaskan setelah menuruti permintaan itu.

Korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian datang ke kantor MTF di Bontang untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran kendaraan. Namun, para pelaku justru meminta uang tunai sebesar Rp 20 juta agar mobil dikembalikan.

“Transaksi pembayaran dilakukan di sebuah kafe di Mall BSB Balikpapan. Merasa diperas dan mengalami kerugian hingga Rp 320 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Kaltim,” kata Yuliyanto.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai Rp 20 juta, lima unit ponsel, serta dua berkas dokumen.

Kombes Yuliyanto menegaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Ini bukan penagihan yang sah, melainkan tindakan pidana. Polda Kaltim berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik premanisme seperti ini demi menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami penagihan utang yang disertai ancaman maupun kekerasan. (nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *