banner 728x250

Polisi Tetapkan Anggota KPU Berau sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

TANJUNG REDEB, INFOBATIWAKKAL.ID — Kepolisian Sektor Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menetapkan seorang anggota aktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau berinisial ARD sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Laporan dugaan pelecehan seksual terhadap ARD diterima Polsek Tanjung Redeb pada Jumat (2/5/2025). Tak lama setelahnya, ARD menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Proses hukum pun berlanjut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara dilakukan bersama penyidik Polres Berau.

banner 325x300

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Aiptu Doni Witono, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa pelapor, ARD, serta tiga orang saksi. Barang bukti sementara yang telah diamankan mencakup tangkapan layar percakapan, satu unit ponsel, serta hasil visum. Dari ponsel yang disita, penyidik juga menemukan sejumlah foto tak senonoh yang turut dilaporkan oleh korban.

“Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan ARD sebagai tersangka,” ujar Doni, Senin (5/5/2025), saat ditemui di Mapolsek Tanjung Redeb.

Doni menambahkan bahwa penyidik akan memanggil pihak KPU Kabupaten Berau untuk mengonfirmasi hubungan kerja antara pelapor dan tersangka. Surat keputusan pengangkatan keduanya sebagai pegawai KPU juga telah disita sebagai bukti.

Pelapor diketahui telah mengundurkan diri dari KPU sebelum laporan resmi dibuat, untuk menghindari interaksi lebih lanjut dengan tersangka. Meski demikian, menurut penyidik, ARD sempat mengintimidasi korban dengan mengirimkan ancaman menggunakan nomor telepon lain, termasuk ancaman menyebarkan foto-foto pribadi.

“Korban dan tersangka sama-sama menyatakan bahwa hubungan mereka tidak bersifat romantis. Mereka hanya menjalin relasi sebagai atasan dan bawahan,” kata Doni.

Penyidik juga akan menelusuri beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan antara tersangka dan pelapor, guna mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini.

ARD dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta. (Nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *