TANJUNG REDEB, INFOBATIWAKKAL.ID – Bupati Berau Sri Juniarsih menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah sebagai peluang untuk memaksimalkan program kerja yang telah direncanakan.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang. Salah satu poin penting dari putusan ini adalah pemisahan waktu penyelenggaraan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sri Juniarsih menyatakan bahwa tambahan waktu masa jabatan akan menjadi kesempatan untuk menyelesaikan program prioritas yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
“Kami ada 18 program prioritas yang diusung saat kampanye pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Berau kemarin, dan saya yakin hingga akhir jabatan ini semua program bisa tuntas. Kalau ada tambahan waktu, maka semua program akan bisa lebih maksimal dijalankan dan diselesaikan,” ujar Sri Juniarsih saat ditemui di Tanjung Redeb, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan bahwa sebagai kepala daerah, dirinya akan tetap mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk jika terdapat penyesuaian masa jabatan akibat perubahan kebijakan nasional.
“Fokus kami tetap pada pelaksanaan program kerja. Perpanjangan masa jabatan ini akan kami manfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.
Diketahui, putusan MK ini tidak berdampak pada masa jabatan anggota DPRD yang diatur langsung dalam konstitusi. Perpanjangan masa jabatan hanya berlaku untuk jabatan eksekutif di tingkat daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota.
Berdasarkan putusan MK, masa jabatan presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tetap berlangsung untuk periode 2024–2029, dengan pemilu berikutnya dijadwalkan pada tahun 2029. Sementara itu, kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota akan menjabat hingga tahun 2031. Masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga diperpanjang hingga 2031, dengan pemilu legislatif daerah berikutnya digelar di tahun yang sama.(mal)